Ketentuan umum Bank Sampah "Tunjung Seto"

KETENTUAN UMUM BANK SAMPAH

1.    Setiap orang / warga bisa menjadi anggota bank sampah
2.    Sampah yang disetorkan adalah sampah nonorganik (kertas, plastik, atom,dll)
3.    Penyetor dapat dilakukan di posko bank sampah
4.    Posko bank sampah di buka pada minggu pertama diawal bulan
5.    Tabungan dicairkan satu tahun sekali menjelang lebaran
6.    Mohon setiap melakukan penyetoran buku tabungan dibawa